JAKARTA – Warga di wilayah Jabodetabek sebaiknya tak menggunakan alat penguat sinyal atau repeater karena sinyal di wilayah tersebut dianggap sudah cukup mumpuni. Banyaknya penggunaan alat penguat sinyal di rumah-rumah warga justru akan mengganggu sinyal warga di sekitarnya.
“Jika sinyal lemah memang bisa pakai repeater tapi kalau sudah kuat sinyalnya, ya, tidak perlu. Kalau di desa mungkin masih bisa dimaklumi tapi kalau di jakarta yang sinyal sudah kuat, tidak perlu,” kata anggota BRTI, Heru Sutadi, Rabu (3/11/2010).
Yang jelas, lanjut Heru, penggunaan frekuensi tidak bisa sembarangan harus berijin.
“Meski memang ada pengecualian dimana 2,4 GHz dan yang akan juga dibuka 5,8 GHz dengan ijin kelas,” kata Heru.
Yang dikhawatirkan dari penggunaan secara sembarang adalah interferensi sebab frekuensi mungkin sudah dialokasikan pada operator tertentu.
“Ini perlu dilihat secara lebih dalam apakah mengganggu frekuensi operator eksisting,” kata Heru.
Kalau mengganggu, lanjut Heru, perlu ditertibkan bila perlu antaroperator perlu koordinasi karena jika bukan/tanpa ijin, ya urusannya pidana.
“Perlu dilihatnya case by case,” tandas Heru.
Dijelaskan Heru, repeater itu sesungguhnya stasiun pengulang. Sinyal yang lemah diproses kembali dan diperkuat untuk kemudian dipancarkan kembali.
“Repeater itu istilah yang luas bisa dipakai untuk serat optik Satelit pun repeater, Perlu dilihat case by case,” kata Heru.
Untuk mencapai daerah remote, yang jaraknya jauh, microwave pasti butuh repeater, Yang di gedung-gedung repeater diperlukan untuk BTS picocell
“Kalau tidak akan blankspot jika kita di dalam gedung. Perlu dilihat kegunaan nya apa dulu,” tandas Heru. (srn)