Jakarta – Heboh masalah perjanjian dan pemakaian lisensi software — End User License Agreement (EULA) — yang berlangsung antara Microsoft dengan komunitas Warnet di Indonesia, berakhir dengan dikeluarkannya perjanjian tambahan untuk Warnet. Dengan persetujuan Microsoft Corp., PT. Microsoft Indonesia akhirnya mengeluarkan skema lisensi khusus untuk Warnet. Skema lisensi bertajuk “A Rental Agreement for Internet Cafe” ini, membolehkan Warnet yang sudah memiliki sistem operasi Windows berlisensi, untuk menyewakan komputernya.
“Setiap Warnet yang sudah memakai Windows berlisensi, mereka akan menerima A Rental Agreement for Internet Cafe. Lisensi ini memungkinkan mereka untuk menyewakan komputer mereka,” kata Megawaty Khie, SMB Director PT. Microsoft Indonesia, dalam acara jumpa pers yang berlangsung di kantornya, kawasan Bursa Efek Jakarta, Kamis (14/4/2005).Skema ini berlaku bagi kalangan pengguna Warnet di Indonesia. Megawaty sendiri mengaku tidak tahu, apakah skema serupa juga berlaku di negara lain. “Yang penting, di Indonesia sudah ada,” katanya.
Perjanjian lisensi ini muncul setelah melewati dua minggu masa penggodokan. Dipicu kasus razia Warnet di Cilacap, Jawa Barat, beberapa waktu lalu — dimana Polisi menyita komputer milik Warnet yang telah menggunakan sistem operasi berlisensi — Microsoft Indonesia mengajukan proposal ke Microsoft regional. Dari regional dibawa ke Microsoft pusat yang bermarkas di Amerika Serikat.
Perjanjian ini memang masih sebatas klausul yang memudahkan dalam hal lisensi. Mengenai harga lisensi, Megawaty mengatakan bahwa pihaknya telah mengusulkan agar ada penurunan harga. “Tapi hal itu masih terlalu awal untuk dibicarakan sekarang,” tampiknya.
Perlu Sosialisasi
Hal selanjutnya, Megawaty menekankan akan pentingnya sosialisasi ke Warnet-Warnet di daerah. Menurutnya, pengusaha Warnet harus menyadari bahwa software adalah bagian dari biaya operasional mereka.
Dewan Ketua Asosiasi Warnet Indonesia (AWARI), Judith MS Lubis berpendapat, sosialisasi penting dilakukan baik kepada Warnet di daerah maupun kepada aparat, agar klausul di EULA tidak lagi dijadikan dasar hukum bagi oknum Kepolisian untuk melakukan penyitaan perangkat.
Judith juga menekankan, perlunya Warnet mencari alternatif sistem operasi, apabila tidak mampu membeli yang mahal.
“Saat ini Windows sudah seperti candu bagi Warnet. Seakan-akan tidak ada alternatif lain, akibatnya banyak pembajakan. Kalau tidak bisa beli, ya harusnya go open source,” cetus Judith.
Judith juga mengimbau agar Warnet mencari alternatif untuk software lainnya. “Tidak mungkin bisa melakukan pendekatan dengan semua vendor software. Jadi Warnet harus mencari alternatif lain jika tidak ingin terbentur dengan masalah lisensi,” katanya.
Tidak Berlaku Otomatis
Kesepakatan antara Microsoft dengan Warnet ini tidak langsung berlaku, begitu diumumkan. Warnet yang telah memiliki lisensi Windows, bisa mendapatkan kesepakatan ini melalui AWARI maupun langsung dari Microsoft. Nantinya, kesepakatan akan ditandatangani oleh pemilik Warnet dengan Microsoft Indonesia.
Meski didapat melalui perantara AWARI, menurut Megawati perjanjian itu ditandatangani oleh pemilik Warnet dan Microsoft. Artinya perjanjian ini berlaku tidak hanya untuk anggota AWARI saja.
Megawaty menjelaskan, skema yang sama kemungkinan juga akan diberlakukan untuk lembaga bisnis lainnya seperti rental komputer. “Beri kami kesempatan, kami akan melihat hal itu. Tidak tertutup kemungkinan untuk itu,” tandasnya. ( nks )
Sumber: DetikINET